SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemkot Kendari resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikrosejak 7 Juli lalu.
Dalam aturan itu pelaksanaan kerja di daerah level 4 (daerah resiko tinggi penularan Covid-19) diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Sementara khusus siswa, pelaksanaan belajar mengajarnya dilakukan secara online (daring). Kebijakan itu berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Penerapan WFH pada pusat layanan pemerintah penting dilakukan mengingat beberapa pekan terakhir atifitas masyarakat yang berurusan cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan penularan.
Ia memastikan tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, dilakukan secara shift dan hanya bersifat sementara.
“Masyarakat bisa datang berurusan dengan menerapkan prokes ketat. Pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Selain itu masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online pemerintah, seperti ingin urus adminitrasi kependudukan bisa mengakses Aplikasi Jari (Jaga Kendari), yang ingn bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa melalui Layanan Pajak Menyapa (Jakap), kemudian yang ingin urus perizinan itu bisa melalui OSS (Online Single Submission) atau Aplikasi Si Cantik Cloud tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan,” ungkap Sulkarnain Kadir.
Untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah untuk sementara ditunda mengingat adannya lonjakkan kasus Covid-19 di Kota Kendari.