“Kami juga bubarkan toko atau kios mana saja yang tetap melayani makan dan minum di tempat. Kami pun peringati pemilik kios itu. Jika nanti tetap dapati lagi, kami berikan sanksi tegas,” jelas Aulia.
Operasi pengurai kerumunan ini dilakukan dari tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Hal itu berdasarkan edaran pemerintah soal PPKM Miko untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan di Makassar. (ishak/fajar)