Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. (selfi/fajar)