Kejati Sultra Gandeng KPK, BPKP dan Kemenhut RI Bongkar Dugaan Korupsi Pertambangan PT. Thosida Indonesia

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Direktur Utama PT. Toshida Indonesia sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan uang negara mencapai ratusan miliar.

Hal ini diungkapan oleh Kepala Kejati (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin di Kendari, dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Sabtu (14/8) yang mengatakan bahwa selain menggandeng KPK pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kehutanan guna menghitung kerugian negara.

“Kita menggandeng KPK, BPKP dan pihak Kementerian Kehutanan terkait untuk melakukan perhitungan kerugian uang negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Toshida Indonesia berinisial LSO adalah salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi di sektor pertambangan beberapa waktu lalu yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.

Dari praperadilan yang diajukan LSO, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.

Setelah putusan praperadilan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali menetapkan LSO.

Sarjono menuturkan, dalam penyidikan ulang untuk menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, pihaknya bersinergi dengan KPK, BPKP dan Kementerian Kehutanan.

“Jadi dikarenakan putusannya dikabulkan, penyidik saat ini sudah berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi kemudian kalau sudah nanti menemukan lingkup daripada prapradilan itu diperbaiki, maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk tersangka LSO,” ujar dia.

  • Bagikan