SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial RA (29) di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan pada hari Sabtu (21/8) sekira pukul 17.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 112 sachet seberat 61,8 gram dan satu buah handphone android vivo warna hitam beserta simcardnya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya ke fajar.co.id, Selasa (24/8).
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, yakni pada hari Sabtu, 21/8/2021 sekira Pukul 09:00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Andoolo Barat telah terjadi tindak pidana peredaran Narkotika.
“Sehingga kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujarnya lagi.
Kata Dolfi, dan sekira pukul 17:00 WITA, ketika tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kemudian tim menangkap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar ia sedang menyimpan, menguasai atau memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
yang ia sembunyikan di dalam rumah mertuanya di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan Barang bukti tersebut, dan ketika telah berada didalam rumah Mertuanya di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari, barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh Pelaku diatas lemari kamarnya,” pungkasnya.