SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya mulai diproses. Polisi akan memanggil pedangdut Ayu Ting Ting terkait laporannya terhadap pemilik akun gundik_empang.
Akun Instagram gundik_empang diduga milik Kartika Damayanti alias KD. Adapun pelantun Sambalado itu akan dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Tanggal 26 AR (Ayu Rosmalina) diundang klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Selasa (24/8).
Dalan agenda klarifikasi, Ayu Ting Ting juga diharapkan membawa sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan laporannya.
“(Agenda klarifikasi itu) untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti,” kata Yusri. Namun, belum diketahui apakah janda satu anak itu akan hadir dalan agenda klarifikasi tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan hatersnya atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.
Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak bahkan sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. (jpg/fajar)