Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan.
“Dimana ada prosedurnya, tahapannya. Seharusnya dia mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar di tengah tidak adanya data, dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu.
Keempat, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka.
“Pak Erwin Usman pastinya paham jika Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa kami melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar,” tuturnya.
Kelima, Erwin Usman pasti paham perihal investasi. Terlebih pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN.
“Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Terlebih dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi,” imbuhnya.
Kemudian, Keenam, publik harus diberikan edukasi perihal penyebaran informasi yang tidak mengandung kebohongan, fitnah, kebencian dan sebagainya.
“Pak Erwin Usman pasti paham. Segala konsekuensi hukum atas perbuatan Dedi Ferianto adalah pelajaran. Persoalan dia benar atau tidak, hukum yang menentukan. Silahkan dijalani tanpa memplintir dan berspekulasi apapun. Agar publik tercerahkan,” lanjutnya lagi.