SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry blak-blakan seret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengurangi tindak represif.
Hal tersebut diungkapkan Herman Herry merespons penangkapan seorang pemuda membentangkan poster kritik dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/9) lalu.
Herman Herry membeberkan, bahwa polisi harus lebih mengedepankan tindakan persuasif dalam merespons kejadian serupa.
“Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan,” jelas Herman Herry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/9).
Menurut Politikus PDIP itu, bahwa konstitusi negara mengamanatkan kebebasan berekspresi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Tak hanya itu, Herman Herry mengingatkan, Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki dua batasan, yakni alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain.
Oleh sebab itu, Herman Herry menegaskan, polisi sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan,” ujar Herman Harry.