SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah hanyalah organisasi yang sudah terdaftar di Kemenkumham RI dan Kemendagri RI melalui Badan Kesbangpol di wilayahnya masing-masing.
Terkait ada keresahan masyarakat Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara dengan adanya ormas yang melaksanakan demonstrasi membawa senjata tajam itu, bisa dicabut hak legalitasnya (dibubarkan), jika sudah terdaftar di Pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Hamdani Piabang selaku Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbangpol Sultra saat ditemui diruangannya di Kantor Kesbangpol Sultra, Jum’at (17/9).
“Kalau kami sebagai Kesbangpol yang membidangi tentang Ketahanan, organisasi kemasyarakatan, seni budaya, agama dan ekonomi, terkait ormas dan Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), tentunya mengacu kepada Undang-undang Keormasan No.13, yang sudah tiga kali mengalami perubahan menjadi UU No.16 tentang organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.
Lanjut Aktivis FKPPI Sultra ini, didalam undang-undang keormasan ini tentunya ada aspek-aspek yang dilihat oleh Kesbangpol seperti aspek-aspek legalitas.
Yang dikatakan sebagai ormas itu adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang terdiri dari tiga orang atau lebih dalam rangka mengembangkan azas legalitas, tentunya dia harus mempunyai dasar atau landasan hukum secara organisasi.