“Karena pertimbangan kesehatan klien kami, akhirnya dilakukan aduan ke Polres Bojonegoro. Pak Madi tidak sanggup untuk datang ke Polda Jawa Timur karena sakit. Kami koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan katanya enggak apa-apa diadukan ke Polres Bojonegoro,” tuturnya.
Terkait kasus ini, orang tua Ayu Ting Ting dijerat dengan Pasal 335, 310 dan 311 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan dan pencemaran nama baik.
Pengadunya adalah Dewan Pimpinan Wilayah Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur selaku kuasa hukum dari orang tua KD.
Kasus ini bermula dari kegeraman orang tua Ayu Ting Ting atas ulah Kartika Damayanti yang bertahun tahun menjadi hater putrinya.
Setelah dislidiki alamatnya, akhirnya mereka mendapatinya. Pada 28 Juli 2021 lalu, Abdul Razak dan Umi Kulsum datang ke Bojonegoro untuk bertemu dengan KD.
Sayangnya, Kartika Damayanti tidak ada di rumah lantaran bekerja di luar negeri. Mereka hanya bertemu dengan orang tua KD.
Disinilah rasa geram orang tua Ayu Ting Ting kabarnya tumpah sampai mengucapkan hal-hal kurang baik. (jpc/fajar)