Terpisah, Humas Bandara Haluoleo Nurlansyah membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR minimal H-2 dan sertivikat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku bagi penumpang yang akan berangkat dari wilayah PPKM level 4 dan 3.
“Semuanya sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021,” singkatnya.(KN/yus/fajar)