Amien mengatakan Sentul City menguasai 3.000 hektar sejak masa Orde Baru, tapatnya April 1993.
“PT Bukit Sentul, sekarang menjadi PT Sentul City Tbk, berdiri pada April 1993. Pada waktu itu masih jaya-jayanya rezim Orde Baru,” ucap Amien.
Rezim Orde baru melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memberikan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Oleh BPN Kabupaten Bogor lewat dua HGB, Sentul City menguasai 3.000 hektar tanah di wilayah Kabupaten Bogor, 3.000 hektare,” tegas Amien.
Lahan yang dikuasai PT Sentul City 3.000 hektar itu berupa proyek perumahan berkonsep resor Sentul City.
“Satu hektare itu 10.000 meter persegi. Jadi, Sentul menguasai lahan 30 juta meter persegi,” jelas Amien.
“Dengan penguasaan lahan yang luar biasa oleh mereka itu, para bandit ekonomi itu betul-betul sedang menghina bangsa Indonesia,” pungkas Amien Rais. (one/pojoksatu)