Lanjutnya lagi menjelaskan, Jadi saya bisa jelaskan disini, Ketua Dewan Pembina itu masuk dalam struktur kepengurusan yang akan disahkan pada saat pelantikan, ingat pada saat Mubes cuma satu yang terpilih yaitu Ketua Umum, bukan Ketua Dewan Pembina, dewan pembina akan dilantik pada saat tanggal 27 September ini, dan itu pada saat Mubes sangat jelas yang menyusun kepengurusan yaitu Ketua Umum, dan alasan senior-senior kemarin ada jangka waktu 30 hari yang diberikan kepada Ketua Terpilih, itu menurut Kami tidak mendasar dan itu tidak ada.
“Itu bisa dicek di YouTube, dari awal sampai akhir, sampai tiga kali ketok palu itu tidak ada menjelaskan bahwa jangka waktu 30 hari dalam menyusun kepengurusan,” bebernya.
Kata Muswanto, bahwa Inilah yang jadi polemik, makanya kemarin kami di kediaman bapak Lukman Abunawas, kami sebenarnya ingin berbicara itu, tapi kami tidak diberi kesempatan, jadi disinilah dilihat siapa sebenarnya yang punya kedewasaan.
“Jadi kami tetap akan melaksanakan pelantikan dan kami menolak bapak Yusuf Mundu sebagai Ketua IKA Smansa Kendari,”pungkasnya.(Ismar/FNN)