“Apabila pihak perusahaan melanggar dari ketentuan MoU itu, maka masyarakat boleh menghentikan karena melanggar keputusan yang disepakati bersama. Bahkan konsekuensinya adalah pencabutan IUP,” ujarnya.
Sekadar diketahui luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP di Kecamatan Wawonii Tenggara seluas 950 hektar, sedangkan untuk di Kecamatan Wawonii Barat dan Kecamatan Wawonii Tengah seluas 958 hektare dengan komoditas nikel.
Sementara untuk IUP yang masih aktif di Kabupaten Konkep sebanyak 7 IUP diantaranya, PT. Alotama Karya, Konawe Bakti Pratama, PT Gema Krasi Perdana, PT. Wawonii Makmur Jaya Raya, di Kecamatan Wawonii Tengah, Selatan dan Kecamatan Wawonii Barat.
Sedangkan PT Gema Kreasi Perdana, PT Bumi Konawe Mining, dan PT Derwan Berjaya Mining berada di Kecamatan Tenggara dan Kecamatan Wawonii Timur.(RS/fajar)