FAJAR.CO.ID, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil naik dua peringkat menjadi badan publik berkategori “cukup informatif” setelah tahun 2020 lalu berada di kategori “tidak informatif” berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat.
Predikat ini diumumkan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Pemerintah Tahun 2021 yang digelar KIP secara virtual dengan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Selasa (26/10). Sultra berhasil memperoleh nilai 75,41 dari tahun sebelumnya hanya 17,76.
Penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh KIP dilakukan pada tujuh kualifikasi badan publik, yakni perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, lembaga non struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, kementerian, dan partai politik. Penilaian ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Gede Narayana mengemukakan, pada tahun 2021, KIP melakukan monev kepada 337 badan publik (BP). Hal ini mengalami penurunan disbanding tahun 2020 yang melakukan monev kepada 348 BP.
“Hal ini dikarenakan adanya pembubaran atau penggabungan kelembagaan antara beberapa BUMN yang tahun 2020 terdapat 107 BP menjadi 101 BP pada tahun 2021. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian tahun 2020 terdapat 45 BP menjadi 41 BP pada tahun 2021, serta Lembaga Non Struktural tahun 2020 terdapat 34 menjadi 33 BP pada tahun 2021,” jelas Ketua KIP dalam rilisnya, Selasa (26/10).