Dalam rapat tersebut diketahui jumlah pegawai Non ASN yang bekerja pada Pemda Konsel berjumlah 3 ribuan orang diluar pekerja rentan.
Dikesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan, Makmur mengatakan dengan adanya Perbup yang telah diterbitkan sejatinya menjadi acuan pihak teknis seperti Kepala OPD juga Kepala Desa dalam mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aparatnya.
“Pemkab Konsel juga dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan atau tenaga informal seperti buruh tani dan pekerja semacamnya. Total dari 336 Desa yang ada di Konsel sudah ada 47 Desa yang mendaftarkan kepesertaan aparat Desanya, “beber Makmur.
Perlindungan ini lanjut Makmur adalah upaya Pemda Konsel demi menjaga kondisi perekonomian warganya. Misalnya jika terjadi resiko sosial kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut maka pihak ahli waris bisa mendapatkan santunan.
“Bukan hanya santunan kematian sebesar 42 juta rupiah tetapi juga santunan pendidikan untuk 2 orang anak ahli waris hingga selesai mengenyam pendidikan di bangku Perguruan tinggi, “terangnya.
“Hal tersebut adalah bukti nyata bahwa peran pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat utamanya yang ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.(ismar/FNN).