“Kita berharap melalui sosialisasi ini, Kota Kendari dapat bersih dari tindakan suap, pungli dan gratifikasi,” tandasnya.
Lalu Pokja penindakan, AIPTU Laode Rufani menambahkan bahwa perilaku Pungli berdampak besar terhadap ekonomi, menghambat pembangunan dan juga dapat merugikan masyarakat.
Lebih lanjut AIPTU Laode Rufani menjelaskan, terkait legalitas UPP Kota Kendari dalam peningkatan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2006 tanggal 20 Oktober terkait Satgas Saber Pungli.
“Bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera, serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” jelasnya.
Selain itu, Aiptu Laode Rufani juga mengatakan, UPP Kota Kendari memiliki kewenangan dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kita berharap melalui sosialisasi ini tidak ada penyelanggara negara yang telibat tindakan – tindakan melawan hukum,”tandasnya.
Pokja Pencegahan, Irban Investigasi Mulyadi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Undang- Undang No.6 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Selanjutnya, perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan keputusan Wali Kota Kendari No.258 tahun 2021, tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari,” ungkapnya.