Hanya menurutnya, kedepan butuh sosialisasi yang massif kepada masyarakat adanya aplikasi ini, jangan sampai nanti, masih ada masyarakat yang tidak bisa mengunakan aplikasi ini, karena seperti yang kita tahu bersama di Provinsi Sulawesi Tenggara ini kan 62 persen lautan dan sisanya daratan, jangan sampai masih ada belum bisa mengunakan aplikasi tersebut.
“Jangan sampai aplikasi ini hanya untuk para penegak hukum saja, makanya ini perlu dikampanyekan dan disosialisasikan ke Kabupaten-Kabupaten sehingga masyarakat juga bisa sadar dan mengerti hukum, dan paham dengan pengunaan teknologi ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Aplikasi e-Pandu ini, melayani terkait masalah pidana, dan kedepan akan kita kembangkan ke fitur-fitur lainnya. Adapun isinya untuk mengurus izin penahanan dari Polsek, izin sita, izin pengeledahan dan yang terpenting adalah izin besuk bagi masyarakat yang ingin membesuk keluarganya di rutan.
Sekarang dengan aplikasi ini masyarakat dari rumah sudah bisa mengurus izin besuk itu mengunakan handphone gadget.(ismar/FNN).