FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara gelar pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,278 gram dengan mengunakan mesin insenerator milik BPOM Kendari, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini dilaksanakan di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Jum’at (29/10).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat diwawancara oleh awak media usai kegiatan tersebut.
“Jadi total barang bukti yang dimusnahkan seberat 1278,5 gram, dan pertama, untuk barang bukti seberat 940,68 gram akan dimusnahkan dan disisihkan sekira 42,86 gram dan kedua, untuk barang bukti seberat 337,79 gram akan dimusnahkan dan sisihkan seberat 8,013 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang bukti hasil kejahatan narkoba seperti sabu-sabu misalnya, ketika kita lakukan penangkapan tersangka dan kita amankan barang buktinya, kita lakukan penyitaan, dari penyitaan itu, kita minta persetujuan sita dari pengadilan, lalu kemudian yang berikutnya lagi adalah kita minta persetujuan dari penuntut umum dalam hal ini pihak Kejati dalam rangka kita mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti.
“Jadi hukum acaranya sudah seperti itu, dan kita harus berpedoman dengan hukum acara tersebut,” ujarnya.
Sambungnya, barang bukti ini adalah hasil dari pengungkapan hasil kejahatan Narkotika dari 3 tersangka yakni NR (46) yang berprofesi nelayan asal Kabupaten Kolaka dengan barang bukti 983,5 gram, yang kedua dari dua tersangka berinisial YM (35) dan RAM (45) yang berasal dari Kabupaten Konawe dengan barang bukti seberat 345,8 gram.