BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 1,2 Kilogram, Tiga Tersangka Diamankan

  • Bagikan

Untuk diketahui, Pasal yang disangkakan untuk tersangka NR (46) yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Adapun untuk dua tersangka yakni YM (35) dan RAM (45) dijerat dengan pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal Pasal 127 huruf a Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.(ismar/FNN).

  • Bagikan