BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 1,2 Kilogram, Tiga Tersangka Diamankan

  • Bagikan

Kata Jenderal Satu Bintang ini, adapun tersangka NR (46) ditangkap pada hari Selasa, (21/9) sekira pukul 07.00 WITA di Jalan Abadi Lorong Meohai Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan dua tersangka lainnya yang berinisial YM (35) ditangkap pada hari Rabu (29/9) sekira pukul 15.00 WITA di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dan tersangka RAM (45) ditangkap di Jalan Tohamba Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe sekitar 18.00 WITA.

“Profesinya ketiga tersangka, satu nelayan dan satunya adalah mekanik bengkel, dan satunya lagi adalah wiraswasta perannya mereka mengedarkan, karena pada saat ditangkap kondisi barang bukti yang miliki sebanyak itu, gak mungkin digunakan sendiri,” terangnya.

Ia juga menambahkan, bahwa para tersangka ini adalah jaringan antar pulau, yang diawali barangnya datang ke Kendari dan terkoneksi dengan Kabupaten Kolaka.

“Dan kami sangat prihatin atas marak kasus Narkotika di Sulawesi Tenggara, bahwa sepanjang tahun ini kita sudah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 6 kilogram dari belasan tersangka,” Kata Sabaruddin.

Sambungnya lagi, dan dari hasil profiling kita, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, kita dapatkan informasi-informasi dari tersangka dan barang bukti bahwa daerah kita Kendari dan beberapa Kabupaten diputar kita patut sudah mulai untuk waspada.

“Karena sudah ada jaringan antar pulau yang masuk ke kita, dan sudah tertangkap oleh BNNP, lalu kemudian juga sudah ada jaringan Malaysia ke Kendari lalu ke Kolaka, dan itu sudah tertangkap minggu lalu dan nanti kedepan kita akan ekspose seperti pada hari ini,” pungkasnya.

  • Bagikan