FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut ternyata sudah dijatuhkan kepada Ridho Rhoma sejak 21 September 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.
“(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.
Saat ini, Ridho Rhoma telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 4 Februari 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi. Berdasarkan tes urine, putra Rhoma Irama itu terbukti positif menggunakan amphetamin.
Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya pelantun Menunggu itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (jpnn/fajar)