FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Selebgram Rachel Vennya bersama 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Meski begitu, Rachel dan para tersangka lainnya tidak dikenakan penahanan.
“Tidak ditahan, karena ancamannya (hukumam) cuma satu tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (4/11).
Kasus dengan ancaman hukuman di bawah 1 tahun penjara, kata Yusri, tergolong tindak pidana ringan. Sehingga, penyidik mempunyai penilaian subjektek untuk tidak melakukan penahanan.
“Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan,” jelas Yusri.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina.
“(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” jelas Yusri. (jpg/fajar)