FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya.
Menurut Rusdi, karena tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, sehingga penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK.
“Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK,” kata Rusdi, di Jakarta, Selasa (23/11).
Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, kata Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB.
“Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu,” ujar Rusdi.
Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri.
Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Menurut Rusdi, rekrutmen bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK.