FAJAR.CO.ID, KENDARI – Setelah melalui proses cukup panjang, Dewan Pengupahan Kota Kendari resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.
Hasilnya, UMK diputuskan sebesar Rp 2,8 juta atau naik sebesar Rp54 ribu (1,98 persen) dari yang sebelumnya hanya Rp 2,7 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, mengatakan kenaikan UMK Kota Kendari dipengaruhi adanya kenaikan pada beberapa indikator pengupahan seperti kenaikan pada rata-rata konsumsi perkapita masyarakat dan banyaknya kebutuhan rumah tangga.
Disisi lain keaikan juga menimbang kondisi ekonomi makro Kota Kendari yakni dari sisi pertumbuhan ekonomi dan kondisi inflasi (Indeks Harga Konsumen/IHK).
“Hasilnya kita ambil jalan tengah antara nilai UMK (2021) dengan Upah Minimum Sektoral (Rp 2,9 juta),” ungkap Ali Aksa, kemarin.
Ali Aksa yakin, upah sebesar Rp 2,8 juta merupakan angka yang relatif ideal dan adil bagi pengusaha (pemberi kerja) dan karyawan (pekerja).
Itu dikarenakan dalam rapat penetapannya tetap melibatkan seluruh unsur mulai dari akademisi, perwakilan pemberi kerja dan asosiasi serikat pekerja.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari ini menambahkan, hasil rapat dewan pengupahan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Wali Kota Kendari untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Sultra untuk mendapatkan pengesahan. “Dalam waktu dekat akan ditetapkan,” kata Ali Aksa.(KN/fajar)