Lebih lanjut ia mengatakan bahwa oleh karenanya pemerintah perlu menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi.
“Pencabutan IUP/IUPK ini juga akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah sebab meskipun izinnya telah dicabut tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP/IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan/atau pascatambang,”imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin, wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri.
“Jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada Hari Kamis (6/1) di Istana Bogor bersama Menteri terkait telah mencabut sebanyak 2.078 Izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tetap tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
kedua, mebcabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar, izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Yang ketiga, mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar, dengan rincian seluas 25.128 hektar adalah milik 12 Badan Hukum, dan sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.(ismar/FNN).