FAJAR.CO.ID, KOLAKA – Seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial S (43) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kolaka karena kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 sachet seberat 9,15 gram.
Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika lainnya yakni 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet sebagai sendok Sabu-sabu, 1 buah kantong kresek yang berisi sachet plastik kosong, 1 buah bong, 1 buah korek gas yang terpasang sumbu dan 1 unit handphone.
Penangkapan terhadap tersangka S dilaksanakan pada Hari Sabtu, (8/1) sekira pukul 21.30 WITA di Dusun II Puuloro Kelurahan 19 November Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (10/1).
“Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat, dan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 WITA bertempat di Dusun II Puuloro Kel. 19 November Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka tepatnya di rumah tersangka S dilaksanakan pengrebekan dan penangkapan,”ungkapnya.
Lanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka telah melakukan penangkapan terhadap tersangka S, yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangja dan ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.