Polres Kolaka Bekuk Seorang Pengedar Sabu-sabu, 9,15 Gram Sabu-Sabu Berhasil Disita

  • Bagikan

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal  112 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)

  • Bagikan