FAJAR.CO.ID, KOLAKA – Seorang suami berinisial AH (45) tega menganiaya istrinya yang berinisial SNA (35), penganiayaan ini terjadi karena adanya pertengkaran, dikarenakan sang suami terlambat pulang kerumah dan masih membawa anak kecilnya hingga dini hari.
Akibat pertengkaran, ini sang suami naik pitam dan menendang sang istri sebanyak dua kali dan selanjutnya memukulkan balok kayu pada bagian tangan korban yang mengakibatkan tangan sebelah kiri korban patah.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (12/1).
“Kejadian ini terjadi di Jalan Hidayatullah Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada hari Selasa (11/1) sekira pukul 02.30 WITA,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa kronologi kejadian berawal sekitar pukul 19.30 WITA, terlapor AH (45) meminta izin kepada istrinya berinisial SNA (35), bahwa ia mau keluar untuk ke rumah temannya mengantar ayam, dengan membawa salah satu anak korban yang paling kecil dengan menggunakan sepeda motor.
“Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, korban yang juga istri AH menelpon terlapor untuk menanyakan kenapa belum pulang?, Lalu sekitar pukul 02.30 WITA, terlapor pulang ke rumah dan terjadilah pertengkaran,”bebernya.
Sambungnya lagi, dalam pertengkaran ini, terlapor menendang korban sebanyak 2 kali dan memukul dengan menggunakan balok pada bagian tangan korban yang mengakibatkan tangan sebelah kiri korban patah.
“Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka dan terhadap terlapor AH (45), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka,”pungkasnya.(ismar/FNN).