Sidang Lanjutan Bupati Koltim Nonaktif Digelar Februari, Ini Jadwalnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sidang lanjutan perkara gratifikasi suap yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal digelar kembali pada Hari Selasa (8/2) di Pengadilan Negeri Kendari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dalam sidang lanjutan ini, Tim JPU KPK akan menghadirkan 13 hingga 16 Saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim JPU KPK Agus Prasetya Raharja saat diwawancara oleh awak media usai sidang perdana Bupati Koltim nonaktif di PN Kendari, Selasa (25/1)

” Dalam sidang lanjutan pada 8 Februari 2022, saksi yang akan kami hadirkan kedepan, kira-kira ada 13 hingga 16 orang, Saksi yang terutama saksi yang sama yang diperkara Anzarullah,”ujarnya.

Lanjutnya, Karena acara pak Anzarullah sudah selesai dalam sidangnya, nanti pada sidang Andi Merya Nur akan kita eksplore lagi, karena kebenaran itu hanya satu, dan itu harus kita luruskan, kita intinya menegakkan hukum berdasarkan fakta, karena fakta itu harus ditegakkan, karena kalau ada yang tidak sesuai fakta atau ada keterangan palsu, kan ada ancaman pasal 22 dan 21 dalam UU Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Afiruddin Mathara selaku Kuasa Hukum Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur mengatakan bahwa pihaknya masih akan melihat perkembangan persidangan selanjutnya.

“Jadi kami akan melihat perkembangan persidangan, jadi kami juga akan melihat saksi dari jaksa dulu,”ujarnya

Sambungnya, Saya belum bisa mengatakan sama (ancaman hukuman) dengan Anzarullah atau tidak, karena faktanya saya belum tahu, jadi kita tunggu faktanya dulu.

  • Bagikan