PII Kota Kendari Gelar Rapat Konsolidasi dan Rapat Kerja Perdana

  • Bagikan

Sambungnya, sebagaimana kita ketahui bahwa lahirnya insinyur ini memang sudah sejak lama, namun yang secara insinyur terregistrasi baru lahir setelah ditetapkannya Undang-undang (UU) No 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Ini adalah akan menjadi kekuatan utama yang dimiliki bagi kita sekalian menjadi dasar utama dan regulasi kita yang sangat mendukung untuk kita bisa bekerja secara profesional, menghadirkan tenaga-tenaga profesi yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Kendari,”imbuhnya.

Lebih lanjut Yasin mengatakan namun dilain sisi, memang kita masih menghadapi persoalan terkait perbandingan antara penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai keinsinyuran, dan yang sudah menjadi insinyur yang terregistrasi dari 250 juta penduduk Indonesia, kita baru berada diangka 1 persen lebih yang sudah terregistrasi.

“Terlebih kita di Kota Kendari, berdasarkan data kita baru berada di angka 100 lebih, tentu kekuatan kita ini adalah bagaimana anggota kita ini yang menyandang sarjana keteknikan ini supaya bisa tergabung dalam satu wadah profesi,”bebernya.

Kemudian Yasin menambahkan lagi, bahwa disisi lain, bahwa kehadiran insinyur ini, kita sangat dibutuhkan oleh berbagai macam lapangan kerja membutuhkan kehadiran kita yang bekerja di bidang keteknikan, baik itu di bidang infrastruktur, kehutanan, perkebunan, dan pertanian.

“Namun, kita juga dihadapkan kepada berbagai tantangan, bahwa komitmen kita dalam menjalankan atau mengimplementasikan dengan hadirnya Undang-undang ini, karena masih belum terimplementasi dengan baik,”

  • Bagikan