“Setelah semua sudah selesai, tersangka Kasran lalu menyuruh tersangka Agus untuk mencari pelanggan, yakni masyarakat yang akan membuat SIM. Harga satu SIM Rp 500 ribu,” terang Kapolres.
Menurutnya, hasil penyelidikan Polisi, para pelaku melancarkan aksinya baru sekira satu bulan terakhir. SIM palsu itu diedarkan di wilayah area pertambangan di Kecamatan Batuputih, Kolut.
“Ini SIM jenis B2 umum. Untuk sementara kita baru mendapatkan 2 SIM palsu, tapi ini masih akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, atas perbutannya itu, para tersangka dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Rs/fajar)