Diduga Jaringan Lapas Kelas II A Kendari, Dua Pria Dibekuk di Jalan Imam Bonjol

  • Bagikan

Dan untuk tersangka FW (29) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun Penjara, dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)

  • Bagikan