FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari mulai 14 sampai dengan 16 Februari 2022. Hal ini dilakukan karena terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19 pada Jumat (11/2/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan bahwa pemberlakuan karantina kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar. Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.
Menjaga imun dan mematuhi Protokol Kesehatan tak lupa pula Kakanwil ingatkan saat memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para pejabat administrator dan pengawas Kantor Wilayah, Senin (14/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.
“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran ultra Violet (UV)”, tegas Silvester dalam rilisnya, Senin (14/2).