12 Pegawainya Terpapar Covid 19, Kantor Kemenkumham Sultra Tutup 3 Hari

  • Bagikan

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang mengungkapkan bahwa walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan para pejabat pimpinan tinggi pratama,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.(IMR/FNN)

  • Bagikan