“Layanan MPP akan dilakukan setiap hari selama 7 hari sehingga masyarakat tidak perlu menunggu untuk berurusan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satria Damayanti menjelaskan selain 19 lembaga dan asosiasi, juga terdapat 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemerintah Kota Kendari yang juga membuka layanan di MPP.
“Dan sebagai dukungan dari pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan waktu dekat akan bersurat kepada Pemerintah Kota Kendari. Surat dari MenpanRB akan ditujukan kepada Pemerintah Daerah bahwa mereka akan melakukan konsinering, memonitor terhadap tahapan yang telah dilakukan pemerintah Kota Kendari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 19 lembaga yang bersedia bekerjasama dalam MPP terdiri dari Lembaga vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asosiasi. Dan beberapa diantaranya adalah Polresta Kendari, Kantor Pos, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kantor Migrasi, Bank Sultra, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pegadaian dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).(IMR/FNN).