Kadishub Provinsi Sultra Rajulan mengatakan bahwa pembentukan Tim Terpadu bukan untuk menghalangi investasi, tetapi justru untuk mendorong investasi tentu dengan mengikuti semua regulasi yang ada, dan guna menyelamatkan infrastruktur jalan agar tetap terjaga life timenya dan masyarakat bisa selamat aman dan nyaman menggunakan jalan.
“Kami semua sadar bahwa kegiatan ini dipenuhi dengan pro dan kontra, bagi pelaku yang mempunyai kepentingan untuk keuntungan pribadi tentu saja akan kontra terhadap hal ini namun apa yang kita laksanakan ini adalah untuk menegakkan aturan dan melindungi seluruh pengemudi agar terhindar dari bahaya saat berkendara dengan kapasitas muatan kendaraan berlebih,” ucap Rajulan.
Kepala Balai Jalan Johannis Tulak mengatakan bahwa secara nasional sekitar 43 terliun kerugian negara akibat kendaraan ODOL, dan dengan adanya penertiban kendaraan yang kita lakukan merupakan upaya-upaya yang akan terus dilaksakanan oleh pemerintah untuk menyadarkan para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang agar terhindar dari bahaya kendaraan ODOL dan mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023.
“Jalan di sampara ini adalah akses jalan nasional yang menghubungkan Sulawesi Tengah, jadi kalau jalan ini tidak dijaga maka jalan ini akan rusak dan negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk memperbaikinya,” ujar Tulak. (hms18/Adk)