Pekerja yang di-PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Syaratnya

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menjawab keluhan para pekerja yang di-PHK jika Permen Nomor 2 tahun 2022 diberlakukan.

Dia mengatakan, pemerintah telah menjamin para pekerja yang di-PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Dia mengatakan, pekerja yang bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan adalah orang-orang yang ikut program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Maka teman-teman ketika mendapatkan PHK berhak mendapatkan cash benefit, kemudian vokasional training, yang ketat mendapatkan akses pasar kerja,” katanya melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, (18/2/2022).

Jaminan JKP ini akan cair selama enam bulan berturut-turut setelah pekerja di PHK. Hanya saja porsinya berbeda setiap tiga bulannya.

“Yang didapatkan oleh yang di PHK yakni 45 persen dari gajinya selama tiga bulan. Kemudian 25 persen dari gajinya selama tiga bulan berikutnya. Jadi dia dapat cash benefit selama enam bulan,” jelasnya.

Selain, cash benefit dan vocational training, melalui program JKP ini, pemerintah menyediakan pasar kerja untuk membantu para pekerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

“Sudah kami launcher, yalni pasker.id. Desember 2021 kami launching untuk menyambut efektifnya program JHT ini,” ujarnya Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini.

Aturan terkait JHT ini disebut berdasarkan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(selfi/fajar)

  • Bagikan