“Kegiatan penandatanganan kontrak kerja dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum ini merupakan awal pelaksanaan tugas yang diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Berikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan,”pungkasnya.(IMR/FNN)