“Dan juga sudah terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita, karena pendampingan dari Kejari Kendari dalam hal ini fungsi Datun, Alhamdulillah, piutang-piutang yang selama ini sudah kita tagih, itu tertagih sekarang,”tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kajari Kendari, Shirley Sumuan menyampaikan bahwa MoU ini sudah ketiga kalinya, dan ini adalah bagian kontribusi dari Kejari Kendari dalam pembangunan Kota Kendari.
“Semoga bisa berjalan dengan lancar, karena ini MoU sudah yang ketiga kalinya, dan ini salah satu tugas dan fungsi (Tusi) dari Kejaksaan dalam bidang Datun terutama pasal 30 ayat 2 UU Kejaksaan No.16 tahun 2004 bahwa Kejaksaan melalui surat kuasa khusus dapat menjadi mewakilkan didalam persidangan atau diluar persidangan, yaitu untuk pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Itu dasarnya,”jelasnya.
Lanjut mantan Inspektur muda IV pada Inspektur Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, bahwa yang hari ini, kita lakukan, ini sudah yang ketiga kali, dan ini merupakan dalam bidang bantuan hukum.
“Dan kita juga seperti yang tadi pak Wali Kota sudah katakan, banyak faedah-faedah yang diperoleh terkait aset, terus peningkatan retribusi pajak, dimana kita memanggil rekanan-rekanan Pemkot Kendari sehingga mereka membayar pajaknya dengan praktis sesuai aturan,”bebernya.
Kata Shirley, Itu yang bisa kita share hari ini salah satu tugasnya, dan tadi seperti yang pak Wali Kota bilang, bahwa biasanya yang lalu-lalu 2 tahun lalu 2 kali, hanya tingkat Forkompimda, tapi sekarang sudah bisa ke OPDnya, mudah-mudahan kita, sebagai Jaksa Pengacara Negara, dengan adanya kerjasama dengan kepala OPD ini, otomatis menjadi mitra atau klien dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan kita juga dari Kejaksaan dengan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN)nya bisa memberikan pelayanan yang terbaiklah dalam bidang Datun.