FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menyerahkan Direktur Utama PT. James & Armando Pundimas (PT. JAP) berinisial RMY (27) sebagai tersangka tambang nikel llegal beserta barang buktinya yakni 3 eksavator dan 3 dump truck ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka RMY (27) tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan didampingi oleh Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Kamis, (10/3).
Dodi Kurniawan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.
“RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ungkapnya.