Sambungnya lagi, jadi ingin saya jelaskan bahwa diatas lahan sengketa dikatakan disitu ada La Dani, itu bukan tanah La Dani sebenarnya, di situ adalah lahan atas nama Karni, dan Karni ini bersaudara dengan La Dani atau nama sekolahnya itu Anwar alias La Dani.
“Dan diatas tanah itu, tidak ada tanah La Dani, tapi tanah dari Karni yang merupakan saudara dari La Dani alias Anwar ini,”terangnya.
Kata Samsarti melanjutkan, bahwa yang kedua, proses sertifikat ini berdasarkan penunjukkan dari masing-masing pemilik tanah tersebut, yang pertama Siti Jahara, kedua, Karni, ketiga, Sahariah, keempat Abdul Masri.
“Empat lokasi tersebut berpapasan dengan Wa Asina, dan empat lokasi tersebut batas-batasnya disetujui oleh saudara Sahrul, dan Sahrul ini adalah kakak dari Wa Asina,” bebernya.
Samsarti menegaskan Jadi Wa Asina ini mengkuasakan kepada Sahrul untuk mengolah lahan batas-batas tersebut, dan dari hasil penunjukkan dari masing-masing pihak, setelah kami olah data sertifikat tanah, kita juga bekerja berdasarkan teknik juga, kami pengukuran berdasarkan pengukuran alat ukur Real Time Kinematic (RTK).
“Artinya selisih dari pengukuran tersebut, kita bisa anggap kecil kemungkinan untuk overlap, apalagi jumlah meteran panjang begitu, tidak mungkin salah secara pengukuran,”tuturnya.
Samsarti menambahkan bahwa artinya dengan terbitnya sertifikat Karni, Siti Jahara, Siti Sahariah, dan Abdul Masri berdasarkan penunjukkan dari masing-masing, dan tidak masuk dalam sengketa tersebut setelah kami ada olah gambar, Jadi ini yang perlu saya tegaskan.