BPN Konawe: Tidak ada Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Sukarela Jaya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Perwakilan Konawe Kepulauan melalui Samsarti Suprianto menjelaskan duduk persoalan tanah yang berada di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang saat ini sedang menjadi polemik yang cukup menyita perhatian publik.

Hal ini dijelaskan BPN Konawe Perwakilan Konkep Samsarti Suprianto saat diberi kesempatan oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi untuk menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Selasa (22/3).

“BPN Konkep ini adalah Kantor Perwakilan dari BPN Konawe, jadi Kantor BPN Konkep ini, masih gabung dengan BPN Konawe, makanya disana namanya Kepala Perwakilan yang dijabat oleh Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Konawe,”terangnya menjelaskan status BPN Perwakilan Konkep.

Lanjutnya, bahwa lada intinya bahwa klaim penyerobotan lahan di Desa Sukarela Jaya itu telah kami identifikasi bahwasanya disitu ada titik sengketa di lahan Wa Asina yang selama ini kita dengar ribut di lahan Wa Asina tersebut.

“Perlu saya jelaskan, bahwa lokasi lahan Wa Asina, terus Siti Jahara adalah operasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dan TORA ini adalah kawasan hutan yang diturunkan statusnya oleh pemerintah menjadi areal peruntukan lain (APL), dan setelah statusnya turun, maka BPN turun ke Desa tersebut, untuk melakukan program redistribusi tanah atau sertifikat redis, dan dari hasil sertifikat redis tersebut, berbondong-bondonglah masyarakat ini datang mendaftar ke Pemerintah setempat atau di Kepala Desa untuk mendaftar tanah,”bebernya.

  • Bagikan