“Jadi saya mohon kepada kita semua, agar persoalan ini bisa kita selesaikan secara musyawarah mufakat, saya kira tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” harapnya.
Katanya lagi, tapi ketika ada klaim tanah, yang berhak yang menggugat tanah itu, adalah pemilik tanah itu sendiri, ketika ada masalah, tidak boleh orang lain yang menggugat, karena UU Agraria sudah menyampaikan batas mengugat itu 90 hari setelah SK terbit atau sebelum 5 tahun dari serfikat tersebut.
“Tetapi kemudian yang boleh mengugat sertifikat adalah pemilik tanah yang bersangkutan, tidak boleh orang lain, kenapa, karena itu adalah hak milik, hak yang melekat pada orang, jadi tidak boleh itu ada masalah sertifikat, orang lain yang mengugat, pasti ditolak itu di pengadilan,”
“Kalau soal isu adanya kasus penyerobotan, kami tidak temukan penyerobotan lahan disana,”tutupnya.(IMR/FNN)