“Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Kendari berinisial DN dengan cara diarahkan melalui via Handphone,”imbuhnya.
Selanjutnya Eka kembali menambahkan bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dihari yang sama, pada Hari Senin, 21 Maret 2022 sekira jam 20.15 WITA, Tim kemudian melakukan upaya paksa, dan mengamankan seorang tersangka lainnya yang berinisial LA (34) didalam kamar rumah tempat tinggalnya,
kemudian dilakukan penggeledahan kamarnya disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik rumah.
“Dan dari hasil pengeledahan ditemukan 54 sachet kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar didalam tas kosmetik warna biru merek AF Cream yang ditemukan diatas plafon dalam kamar mandi dan 1 buah tas kosmetik warna biru yang berisi 2 bal klip sachet bening ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka,”bebernya.
Lalu kata Eka, tim kemudian melakukan interogasi dan tersangka LA mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya yang lebih dulu ditangkap oleh tim opsnal yang berinisial BRD (22) dengan cara serah terima langsung tanpa perantara.
“Selanjutnya, tim opsnal membawa kedua tersangka dan barang Bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(IMR/FNN)