“Dan kami tidak ingin ada penegakan hukum jangan ada yang tegang pilih, seperti ada kejadian-kejadian, ada yang dikambinghitamkan seperti yang terjadi pada ditersangkanya Direktur PT. James and Armando Pundimas (JAP) juga yang tidak jelas dasarnya hari ini,” bebernya.
Iqbal lalu menjelaskan terkait lokasi tempat terjadinya penambangan tanpa IPPKH dan adanya pencemaran lingkungan, itu terjadi di lokasi yang dulunya lokasi eks PT. KMS 27, disitu ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan itu merupakan bukti keterangan ahli yang kita dapatkan bahwa dalam IPPKH itu, tidak bisa ada yang melakukan penambangan selain perusahaan yang memiliki IPPKH itu.
“Artinya PT. Antam sekalipun tidak berhak untuk bisa melakukan penambangan di lokasi itu, walaupun berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya,” tegasnya.
Lanjut Aktivis Konawe Utara ini, bahwa kasus ini kami duga telah terjadi kerugian negara, bayangkan saja, mereka menambang di wilayah kawasan hutan di IPPKH milik PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27.
“Yang dalam 2 hari mengeluarkan 1 tongkang atau 10 ribu metrik ton, kalau mulai tanggal 16 September 2021 sampai saat ini diperkirakan sudah 100 tongkang, dalam artian bahwa sudah triliunan rupiah,” jelasnya.
Kata Iqbal menegaskan Apapun wujudnya, kita meminta tanggung jawab dari PT. Antam, dan katanya PT. Antam ini ada hubungan kerjasama dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan disinilah kami perjuangkan terus ini, karena pihak PT. Antam dan PT. LAM itu tidak mengakui ada aktivitas, padahal bukti-bukti yang kami dapatkan itu jelas, bahwa keterlibatan PT. Antam melakukan penjualan itu secara massif mengarah kepada PT. Antam.