Kompak Sebut PT Antam Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Ilegal Mining dan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Tujuh Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) mendesak Pemerintah dalam hal Ini Dinas Lihngkungan Hidup (DLH) Konawe Utara (Konut) dan Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) agar segera menindak tegas dugaan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan dugaan pencemaran lingkungan khususnya sumber-sumber air di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia di Blok Mandiodo di kawasan IUP PT. Antam.Tbk (Aneka Tambang) tepatnya di eks lahan IPPKH milik PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27.

Ketujuh organisasi ini adalah Forkam HL Sultra, Kraken Konut, Lindung Sultra, Ampera Konut, Himbas Sultra, Limata dan Komplit Sultra.

Jenderal Lapangan Aksj yang juga merupakan Penasehat Forkam HL Sultra, Iqbal.S saat diwawancara oleh awak media saat melakukan aksi unjuk rasa memaparkan alasan terkait tuntutan mereka di Blok Mandiodo, Molawe, Konawe Utara, Kamis (24/3).

“Yang kami sikapi adalah soal adanya penjualan ore nikel yang ada di Blok Mandiodo sampai hari itu, dan kemudian dalam aktivitas itu terjadi indikasi pencemaran lingkungan, jadi inilah yang kemudian harus kami suarakan, bahwa kami mengajak Polres Konawe Utara (Konut) untun menuntaskan kasus ini, dan jangan tebang pilih dalam kasus ini,” ungkapnya.

Lanjut Jenderal Lapangan Aksi Kompak ini, terkait soal ini, saya sudah laporkan di Polres Konut pada Kamis yang lalu, dan beberapa Minggu yang lalu juga kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi sampai hari ini kami belum tahu seperti apa perkembangannya.

  • Bagikan