“Karena PT. Antam sendiri dalam melakukan ini (penambangan) kita selalu mengontrol, mengawasi kontraktor kita atau KSO ini dalam menjalankan kaidah-kaidah best mining practice, jadi kita tidak akan melakukan pencemaran, tapi kalau memang pencemaran itu ada, itu memang sudah ada dari sudah sejak lama, yang dilakukan oleh mungkin oleh 11 penambang-penambang yang memang telah memiliki IUP di atas IUP PT. Antam,” jelasnya.
Kata Nico, jadi itu klarifikasi kami, karena kami baru mulai bekerja, dan selalu kami awasi dengan mengikuti kaedah-kaedah best mining practice, jadi pasti tidak akan mengotori atau berdampak pada lingkungan.
“Kalau soal izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kami sedang berproses, jadi kalau untuk penambangan di hutan, walaupun itu adalah atas IUPnya PT. Antam, kita tetap harus mengajukan perizinan,”ucap Nico.
Mantan Head of Country BP Indonesia ini, menjelaskan bahwa PT. Antam termasuk 13 perusahaan yang memperoleh escaption untuk melakukan penambangan di daerah hutan, tapi kita harus mengajukan izin, jadi pasti kita melakukan itu, dan itu kita dalam proses.
“Jadi yang kita lakukan penambangan sekarang itu adalah dalam wilayah RKAB, tapi juga didaerah area peruntukan lain (APL), yang memang boleh ditambang tanpa IPPKH,” bebernya.
Terkait adanya KSO yang menambang diluar RKAB dan masuk hutan, Ia menegaskan bahwa tidak kita biarkan, kalau memang kita punya KSO melakukan tindakan penambangan di daerah hutan, pasti akan dapat teguran dari Kepala Teknik Tambang (KTT) kami, yang kebetulan pak Hendra ini yang harus mengawasi.