Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7 sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 12,82 gram, dimana 2 paket Sabu-sabunya terbungkus potongan plastik warna hitam ditemukan dikantong celana sebelah kanan tersangka HS.
“Dan 1 paket sabu-sabu ditemukan di kantong celana sebelah kiri HS, kemudian 3 paket Sabu-sabu ditemukan dalam dompet warna orange dan 1 paket Sabu-sabu ditemukan dalam tas warna coklat,”imbuhnya.
Kata mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini, tersangka SS yang merupakan warga di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari mengaku menerima Sabu-sabu dari lelaki berinisial H yang saat ini masih pendalaman oleh Penyidik dan masih dalam lidik oleh Tim opsnal, kemudian diberikan kepada tersangka HS untuk dijual kepada seseorang lelaki yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima Sabu dari lelaki berinisial H, pertama sekira tanggal 23 Maret 2022 dan berhasil dijual kepada seorang lelaki yang mengaku dari Kabupaten Konut, kemudian tanggal 30 Maret 2022 direncanakan dijual kepada lelaki yang sama, belum sempat dijual dan ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Kendari,”
“Kedua tersangka dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp.500.000-, oleh lelaki H, bila berhasil menjual Sabu-sabu tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)