Ingin Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024? Ini Yang Harus Siapkan

  • Bagikan

“Jadi kami menghimbau kepada partai politik , agar sejak dini menyiapkan hal-hal yang baik itu yang administrasi maupun yang terkait dengan verifikasi faktual,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait jumlah partai politik di Indonesia, bahwa kalau data yang bisa kita akses semua terakhir ini, data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), itu terkait dengan data partai politik di Indonesia yang sudah berbadan hukum menurut data Kemenkumham itu ada kurang lebih 75 Partai Politik.

“Tapi kan badan hukum itu kan, hanya menjadi salah satu syarat dari sekian syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan